https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Kasus Kekerasan Terhadap Pegiat Lingkungan Belum Digelar, Polres Fokus Padamkan Karhutla

/ Kampar
Kasus Kekerasan Terhadap Pegiat Lingkungan Belum Digelar, Polres Fokus Padamkan Karhutla

Ilustrasi

KAMPAR, GRESRIAU – Gelar perkara terkait kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa dan masyarakat Desa Batu Gajah terhadap tiga (3) orang pegiat lingkungan di atas lahan konservasi milik PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (PT PSPI)—yang merupakan lokasi pembibitan penghijauan Mandala Foundation—belum dapat dilaksanakan hingga Selasa malam, 20 Mei 2025.

Hal ini disebabkan karena seluruh perhatian personel Polres Kampar saat ini difokuskan pada upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Dusun II Sei Pantau, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.

Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Unit III Reskrim Polres Kampar, Ipda Sulthon, saat menjawab pertanyaan dari Cyber88, Rabu, 2 Juli 2025.

Menurut Ipda Sulthon, seharusnya gelar perkara tersebut sudah direncanakan akan dilaksanakan dalam minggu ini. Namun, karena kebakaran lahan gambut seluas sekitar 10 hektare dengan ketebalan gambut 1–1,5 meter di Desa Karya Indah, seluruh unit di Polres Kampar, termasuk Kapolres, kini dikerahkan langsung untuk memimpin tim gabungan dalam proses pemadaman dan pendinginan.

“Sabar dulu ya. Setelah upaya pemadaman selesai, gelar akan segera dilaksanakan,” ujar Ipda Sulthon.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk saksi tambahan dalam kasus tersebut, telah selesai dilaksanakan.

“Kalau sudah selesai gelar, segera kita kirimkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan),” lanjutnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, seorang sumber internal di Polres Kampar yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa beberapa warga Desa Batu Gajah yang telah dimintai keterangan oleh Unit III Reskrim Polres Kampar antara lain berinisial DW, S, Sar, dan Jun.

“Tapi untuk lebih detail siapa saja yang sudah diperiksa, silakan tanya langsung ke Kapolres,” ujar sumber tersebut.

Terkait keterlambatan pelaksanaan gelar perkara, sumber itu menduga hal tersebut juga berkaitan erat dengan adanya laporan balik dari oknum perangkat desa dan warga Desa Batu Gajah terhadap pihak Mandala Foundation ke Polres Kampar.

Saat ditanya mengenai dasar laporan tersebut, sumber itu enggan memberikan penjelasan lebih lanjut karena dianggap merupakan kewenangan pimpinan.

Ia hanya menambahkan bahwa tidak tertutup kemungkinan gelar perkara akan dilakukan secara bersamaan, baik terhadap laporan Mandala Foundation terhadap oknum perangkat desa maupun laporan dari warga Desa Batu Gajah terhadap Mandala Foundation.

“Tapi saya tidak bisa memastikan hal itu ya. Hanya dugaan saya saja,” kata sumber tersebut, sambil memohon agar identitasnya tidak dipublikasikan.

DUGAAN TINDAK PIDANA
Sebagaimana diketahui, pada Selasa malam, 20 Mei 2025, tiga orang pegiat lingkungan dari Mandala Foundation menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh sekelompok oknum perangkat desa dan warga Desa Batu Gajah, yang menyebabkan ketiganya mengalami luka-luka cukup serius.

Ketiga pegiat lingkungan yang saat itu tengah melakukan penjagaan bibit penghijauan di lahan konservasi PT PSPI adalah Eka Dharna Kartika, Arya Andra Ramadhan, dan Wahyu Saputra.

Akibat tindakan kekerasan yang diduga diprovokasi oleh sejumlah oknum perangkat desa tersebut, para korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar dengan nomor laporan: LP/B/157/V/2025/SPKT/Polres Kampar/Polda Riau.