KNPI Riau Ultimatum Aparat, Usut Tuntas Mafia Kayu Ilegal di Siak

Ketua DPD KNPI Riau, Fuad Santoso, SH, MH
SIAK, GRESRIAU – Bupati Siak yang baru dilantik, Dr. Afni Zulkifli, melakukan langkah cepat dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Senin (9/6/2025). Dalam sidak tersebut, ia menemukan ribuan kubik kayu ilegal jenis Mahang yang mengapung di sepanjang aliran sungai, tersebar hingga puluhan kilometer.
Kayu-kayu tersebut tampak dirangkai dan dirantai rapi, tersembunyi di balik lebatnya vegetasi air seperti bakung dan mangrove yang tumbuh di tepian sungai. Sungai Rawa sendiri berhulu di kawasan Danau Zamrud, salah satu kawasan konservasi penting di Provinsi Riau.
Penemuan mengejutkan ini terjadi saat Bupati Afni tengah mengunjungi Rumah Alam Bakau di Dusun I Karanganyar. Dokumentasi video penemuan tersebut tersebar luas di media sosial, khususnya TikTok, dan langsung memicu perhatian serta kecaman publik.
Ketua DPD KNPI Riau, Fuad Santoso, SH, MH, menanggapi temuan tersebut dengan desakan tegas kepada aparat penegak hukum. Ia meminta Kapolda Riau segera turun tangan dan menindak seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas illegal logging tersebut.
“Kami mendesak Kapolda untuk segera menangkap pelaku, termasuk cukong dan penadah kayu ilegal. Ini kejahatan lingkungan yang serius dan sudah berulang kali terjadi. Jangan sampai kasus ini kembali dibiarkan,” ujar Fuad.
KNPI Riau juga mendorong penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh mata rantai pelaku, mulai dari pemodal, pelaksana di lapangan, penadah, hingga pabrik pengolahan kayu yang diduga menjadi tujuan akhir kayu-kayu tersebut.
“Ada indikasi kayu ini digunakan sebagai bahan baku pembuatan produk valet. Kami mengingatkan perusahaan besar untuk tidak membeli dari pabrik yang menggunakan kayu ilegal. Ini pelanggaran hukum yang harus dihentikan,” tambahnya.
Sebagai organisasi kepemudaan, KNPI Riau menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sosial masyarakat. Mereka menyerukan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat sipil untuk memutus praktik perusakan hutan yang terus menggerogoti Bumi Lancang Kuning.