DPO Kasus Korupsi PMB-RW Ditangkap oleh Tim Gabungan Kejari Pekanbaru dan Koramil 12/XIII Koto Kampar

KAMPAR, RIAU - Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Koramil 12/XIII Koto Kampar Kodim 0313/KPR berhasil mengamankan seorang DPO kasus korupsi PMB-RW berinisial F pada Rabu malam, 4 Juni 2025, sekitar pukul 19.54 WIB di wilayah Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
F merupakan buronan dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru dan Dana Kelurahan APBN di Kecamatan Tenayan Raya pada Tahun Anggaran 2019. Negara mengalami kerugian sebesar Rp493.486.858 akibat perbuatannya.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr tanggal 25 Mei 2023, F dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, digantikan dengan kurungan selama 3 bulan.
Penangkapan F dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Niky Juniesmero dengan didampingi Kasubsidik, Fikri Ariga dan Kasupsi penuntutan Ihsan, serta Danpos Koramil Serka Indra Putrawan, Babinsa Gunung Bungsu Koptu Sisin, dan Serda Yos Candra. F bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan aman dan lancar.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara aparat penegak hukum dan TNI dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air.