https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Kurang 24 Jam, Polres Rohil Tangkap Tersangka Pembunuhan dan Pembuangan Mayat ke Bekoan

Kurang 24 Jam, Polres Rohil Tangkap Tersangka Pembunuhan dan Pembuangan Mayat ke Bekoan

ROKAN HILIR, RIAU - Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, memimpin press release keberhasilan Polsek Pujud Polres Rohil mengungkap kasus pembunuhan dan pembuangan mayat ke bekoan dalam waktu kurang dari 1x24 jam usai kejadian. Kegiatan press release diadakan di Ruang Patriatama Polres Rohil pada Rabu, 4 Juni 2025.

Tersangka dalam kasus ini adalah AR alias Raju (41 tahun), seorang buruh tani dan residivis kasus pembunuhan, serta putranya AS alias Rafi (19 tahun) dan seorang anak di bawah umur yang merupakan adik tersangka AR. Mereka ditangkap setelah Polsek Pujud Polres Rohil menerima laporan dari seorang ibu rumah tangga bernama Lestari Megawati Br Hasibuan tentang hilangnya suaminya, Mula Pandiangan.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah Polsek Pujud Polres Rohil melakukan penyelidikan dan mencari informasi-informasi yang akurat. Berdasarkan hasil penyelidikan, personil Polsek Pujud mendatangi rumah diduga para pelaku di lokasi kebun yang dijaga oleh korban. Setelah dilakukan pengecekan dan pencarian, ditemukan barang bukti dan tersangka mengakui perbuatannya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain 1 buah tojok, 1 unit handphone merk OPPO, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, dan lain-lain.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 354 ayat (2) jo pasal 56 KUHP jo UU RI NOMOR 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dapat dikenakan kepada tersangka.