Sesuai Inpres No.9 Tahun 2025 Desa Padang Tanggung Gelar Musdessus Pembentukan Koperasi Merah Putih

Musdessus Desa Padang Tanggung Pembentukan Koperasi Merah Putih
Kuansing, Pangean, Gresriau.com. - Sesuai Inpres No. 9 tahun 2025 tentang Percepatan pembentukan koperasi Desa Merah Putih, Desa Padang Tanggung mengadakan Musyawarah Desa khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Pemerintahan Desa Padang Tanggung menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai wujud dukungan terhadap salah satu program unggulan Pemerintah Pusat melalui arahan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Pada Rabu (28/05/2025) Siang.
Dimana musdesus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Padang Tanggung dipimpin langsung oleh Ketua BPD Emkabi dan Kepala Desa (Kades), Thamrin di Kantor Desa Padang Tanggung Kecamatan Pangean.
Melalui musdesus tersebut, terbentuk sebuah koperasi yang diharapkan mampu mendorong percepatan perekonomian dan desa mandiri kedepannya.
Dalam kesempatan itu, dengan musyawarah dan mufakat bersama, terpilih kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih Desa Padang Tanggung Yaitu :
1.) Ketua Muklis,
2.) Wakil Ketua Bidang Usaha Nurdainel
3.)Wakil Ketua Bidang Anggota Sela Sri Julia Putri
4.)Sekretaris Rici Sahrani
5.) Bendahara Pipin Afrianti
Sementara itu Kades Padang Tanggung Thamrin juga mengucapkan ribuan terimakasih kepada seluruh yang hadir pada musdesus di kantor Desa Padang Tanggung, dan saya melihat adanya antusias dari masyarakat dalam pembentukan koperasi yang diinisiasi oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Pasalnya, hal itu terlihat dari tingkat kehadiran masyarakat dalam musyawarah desa khusus yang dilaksanakan untuk pembentukan koperasi tersebut
"Dengan terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih ini, akan membawa harapan baru dalam pemberdayaan masyarakat Desa Pauh Angit Hulu demi terwujudnya desa yang lebih maju dan mandiri,” harapanya Thamrin
Selanjutnya arahan dari pendamping Desa yaitu Ito juga menyampaikan arahannya tentang koperasi merah putih sesuia dengan intruksi No. 9 tahun 2025 tentang Percepatan pembentukan koperasi Desa Merah Putih semogah di percepat tentang teknis pembentukan koperasi merah Putih sesuai pasal 33 ayat 1 untuk kemajuan Desa
"Untuk Susunan Struktur Koperasi Merah Putih Harus kita Pilih Sekarang untuk bisa Terbuntuk nya koperasi merah Putih untuk menjadi Ketua , wakil ketua Bidang Usaha, Sekretaris dan Bendahara dan itu juga tidak boleh dari perangkat desa dan BPD untuk menjadi struktur koperasi merah Putih"Ujar Ito
Camat Pangean yang di wakili Oleh Sekcam Pangean Nurdiana S.Sos juga menyampaikan Sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 menegaskan bahwa koperasi merupakan badan usaha berbasis asas kekeluargaan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat sekitar. Sementara itu, Inpres No. 9 Tahun 2025 mendorong pemerintah daerah untuk menjadikan koperasi sebagai penggerak utama ekonomi desa yang berbasis potensi lokal.
"sesuia dengan intruksi No. 9 tahun 2025 tentang Percepatan pembentukan koperasi Desa Merah Putih untuk Desa Padang Tanggung Semogah Terbentuk Struktur Koperasi Desa Merah Putih Sesuai Dengan Kesepakatan Pada Musdessus Pada Soreh ini"Sebut Sekcam
Ketua BPD Emkabi juga Menyampaikan Dengan Adanya Koperasi Desa Merah Putih Melalui Musdessus Pada Sekarang ini Tentunya saya Sangat berharap dengan terbentuknya struktur koperasi merah putih agar koperasi ini mampu memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat."Sebut Emkabi
Turut hadir dalam kegiatan ini, selain Camat Pangean yang di wakili oleh Sekcam Nurdiana S,Sos.dan Kasih PMD Jondriawan dan Kades Thamrin, yakni Pendamping Desa (PD), BPD, seluruh jajaran Pemerintah Desa (Pemdes), Bhabinkamtibmas Raja, Tokoh Adat, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Kelompok Tani, Ketua Pemuda dan Pemudi, RT/RW, Direktur BUMDES, PKK, LPM, LAD dan Masyarakat Padang Tanggung***(As)