https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Oknum Humas Eks PT DPN Inisial TS Selewelengkan Buah Sawit dan Limbah PT Agrinas 

Oknum Humas Eks PT DPN Inisial TS Selewelengkan Buah Sawit dan Limbah PT Agrinas 

Kuansing, BENAI -Saat ini sejak Senin, 10 Maret 2025 , Perkebunan kelapa sawit PT DPN telah dikelolah oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawah PT. Agrinas Palma Nusantara. Namun! dikabarkan dilapangan ada sejumlah oknum yang memanfaatkan situasi tersebut untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Hal ini tentunya menjadi preseden buruk dan merusak Citra karena sudah tidak sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto. 

 

Adanya penyelewengan dalam pelaksanaan di lapangan oleh salah seorang Eks Humas PT DPN inisial TS yang sekarang bekerja sebagai Humas di PT Agrinas tersebut yang menjadi sorotan masyarakat setempat, terkhusus di kecamatan Benai kabupaten Kuantan Singingi. Jumat 23 Mei 2025.

 

Seperti dikatakan, Ketua Karang Taruna Kecamatan Benai Ahmad Fathony,S.H mendukung upaya penegakan hukum oleh Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang gencar melakukan penyitaan lahan milik perusahaan perkebunan yang tidak memiliki izin dan merugikan negara, namun! sejumlah oknum diduga telah menghianati perintah Presiden RI. 

 

"Selaku masyarakat, tentunya kami mendukung kegiatan itu sebagai upaya penegakan hukum, sehingga ini betul-betul sesuai dengan tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat, namun faktanya tidak seperti nyang terjadi di Kuansing saat ini, ada yang justru memanfaatkan situasi ini demi meraup keuntungan" Ungkapnya

 

Saat ini, tengah menjadi perbincangan dikalangan masyarakat, diduga ada oknum yang menjual buah sawit dan limbah sawit keluar dari perusahaan, tentunya saat bertentangan dengan tujuan Presiden RI yang diharapkan membawa dampak positif bagi ekonomi masyarakat setempat. 

 

"Sangat disayangkan harapan lahan yang disita dan dikelola negara membawa dampak positif untuk ekonomi masyarakat itu, justru malah disalahgunakan oleh oknum-oknum nakal, pasca penyegelan dan penyitaan, diduga aksi penjarahan buah sawit dan limbah semakin merajalela oleh oknum-oknum tertentu" Tambahnya.

 

Begitu banyak kerugian yang selama ini ditanggung oleh daerah dan masyarakat setempat, puluhan tahun dimana banyak perjuangan masyarakat kandas di tengah jalan untuk memperjuangkan haknya, ketika lahan mereka telah dikuasai oleh pihak perusahaan khususnya oleh Duta Palma hingga buntutnya terjadinya konflik, bahkan banyak masyarakat yang menjadi korban.

 

Diketahui, tujuh bidang tanah seluas 43 ribu hektare, di antaranya berlokasi di Riau yang tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Pelalawan.

 

 

Senin,10 Maret 2025 menjadi hari bersejarah bagi PT Agrinas Palma Nusantara. Perusahaan yang belum genap setahun ini secara resmi diumumkan pemerintah sebagai entitas baru pengelola perkebunan sawit Duta Palma milik Surya Darmadi.

 

 

Oleh sebab itu, Ketua Karang Taruna kecamatan Benai, Ahmad Fathony SH, meradang, "Negara mengamankan aset untuk kepentingan orang banyak, bisa menyumbang pendapatan Negara dibidang perkebunan, jika begini saya nilai manajemen di bawah Agrinas Palma Nusantara malah tambah kacau dari pada sebelumnya eks PT DPN,"Ucap Ahmad Fathony SH.                  

 

 

Masih kata Ahmad Fhatony, SH, "Mirisnya, buah-buah sawit dijual keluar ke pengusaha sekitar Benai ini saja, sepekan yang lalu dijual ke Cengar bahkan limbah juga dijual keluar yaitu ke Pekanbaru oleh Oknum Humas Tomi Silalahi eks karyawan PT DPN sekaligus menjadi Humas PT Agrinas tersebut,"Jelasnya.      

 

Terakhir kata AF sapaan akrab dari Ahmad Fhatony,"Sudah sangat lama Masyrakat Kuansing, terkhusus kami di kecamatan Benai ini, menahan keresahan terhadap PT Duta Palma sebelumnya, sekarang setelah dikelolah BUMN malah semakin kacau kami lihat, bagaimana ini?,"Ucap Toni dengan bertambahnya. 

 

 

Untuk diketahui bersama, limbah B3 dari industri kelapa sawit merupakan masalah serius yang perlu diatasi dengan pengelolaan yang baik. Hal ini jika di bawah keluar daerah kabupaten Kuansing, seperti ke Pekanbaru, seharusnya terkonfirmasi dan ada Izin dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Kuansing.           

 

 "Limbah B3 Pabrik Minyak Kotor ( Miko ) seharusnya harus ada izin Dari Dinas DLH bagian AMDAL Kabupaten Kuansing juga"Tutup Ahmad Fathony 

 

 

Setelah itu, salah seorang Humas PT Agrinas Palma Nusantara, TS dikonfirmasi via WhatsApp oleh Awak Media ini mengatakan,"Waduh! ini pencemaran nama baik saya Bang, ini akan saya laporkan, jika memang Ketua Karang Taruna atau masyarakat ada melihat pencurian buah atau buah TBS dibawa keluar, ya diamankan saja, jangan seenak j*†*t dia menuduhkan yang tidak benar.

Apalagi dia bilang saya yang jual miko,

Ini akan saya tempuh jalur hukum, pasti saya laporkan! Ini sudah pencemaran nama baik saya,"Tulisnya ke WhatsApp Awak Media ini.

 

 

 

 

 

(Karta Atmaja)