https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Camat Kampar Kiri Tanggapi Isu Tidak Transparannya Pemdes Lipat Kain Selatan !

Camat Kampar Kiri Tanggapi Isu Tidak Transparannya Pemdes Lipat Kain Selatan !

KAMPAR, RIAU - Camat Kampar Kiri, H. Marjanis, SE, memberikan klarifikasi terkait isu tidak transparannya Pemerintahan Desa Lipat Kain Selatan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan bersumber APBDes 2025.

Rabu (30/04/2025) menurut Camat, Pemerintahan Desa Lipat Kain Selatan telah memenuhi kewajiban untuk memasang baliho-baliho kegiatan APBDes 2025 dan telah mengirimkan foto kegiatan yang dipertanyakan.

Camat juga menyatakan bahwa Pemerintahan Desa Lipat Kain Selatan telah diinformasikan untuk memasang baliho besar di Kantor Desa dan telah memenuhi kewajiban tersebut. Namun, Ia membantah adanya dugaan pencabutan baliho pada kegiatan APBDes.

Ditengah pertemuan diruang kerja camat ini, sembari dalam pembicaraan via telepon dengan Irban di Inspektorat Kampar, Camat menyatakan bahwa Pemerintahan Desa Lipat Kain Selatan telah diinformasikan tentang pelaksanaan APBDes DD 2025 yang transparan dan telah terbit surat dari kecamatan.

Sekaligus Camat menjelaskan tentang fungsi BPD, termasuk pengawasan, dan menyatakan bahwa BPD terkadang abai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Camat menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Diungkapkan kekecewaan Pemerintahan Kecamatan Kampar Kiri terhadap Kepala Desa Lipat Kain Selatan yang dinilai tidak pandai dalam komunikasi dengan masyarakat dan tidak responsif dalam memberikan data yang dibutuhkan oleh kecamatan.

Sementara itu, Jurnalis/Pewarta dari GRESRIAU.com telah beberapa kali melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Sekdes Lipat Kain Selatan, Zaldi Ismet dan Irban Inspektorat Wilayah Kampar, Rainol DT., ST., M.Ip.

Dasar aturan dan undang-undang yang terkait dengan berita ini adalah:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Undang-undang ini mengatur tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk memberikan informasi tersebut.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik: Peraturan ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan keterbukaan informasi publik, termasuk kewajiban badan publik untuk memberikan informasi dan prosedur permohonan informasi.

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan desa, termasuk pengelolaan dana desa dan kewajiban desa untuk transparan dalam pengelolaan dana tersebut.

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa: Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan dana desa, termasuk kewajiban desa untuk transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana tersebut.

5. Peraturan Bupati/Walikota tentang Pengelolaan Dana Desa: Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan dana desa di tingkat kabupaten/kota, termasuk kewajiban desa untuk transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana tersebut.

Dalam berita ini , Camat Kampar Kiri menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, yang sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan di atas.

Namun diakui Pimpinan Redaksi ini, "konfirmasi permintaan wawancara kemarin sudah kita sampaikan ke pemerintahan desa lipat kain selatan, tapi ketika jadwalnya hari ini kita datang ke kantor desa, Kepala Desa, Sekdes dan Bendahara tidak berada dikantor desa dengan dalih belum masuk kata staf kantornya dan ada yang menjawab sedang ada panggilan ke Inspektorat Kampar di Bangkinang. Itu ketika dipertanyakan jam 10.30 WIB dikantor desa. Jawaban tak sinkron ini membuat tandatanya komunikasi internal di kantor desa, kurang !." Ungkap Hasbi.

"Kita akan pulbaket, untuk lanjut ke Komisi Informasi Publik (KIP) terkait manajemen Pemerintahan Desa Lipat Kain Selatan." Tutupnya.

 

 

***Yuni/Tim