https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Tak Gunakan Plang Informasi DDs 2025, Klarifikasi Kurang Detail Indikasi Berdalih: Laporkan !

Tak Gunakan Plang Informasi DDs 2025, Klarifikasi Kurang Detail Indikasi Berdalih: Laporkan !

Kondisi Kantor Desa Lipat Kain Selatan, Tutup Tak Berpenghuni. (28/04/2025).

KAMPAR, RIAU - Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, menjadi sorotan setelah permohonan klarifikasi kegiatan tanpa plang informasi yang jelas diajukan kepada Kepala Desa. Kegiatan di Jalan Lingkungan Dusun Sungai Jalai ini menimbulkan kekhawatiran terkait dugaan penyalahgunaan dana dan jabatan.

Tim Media Diksi Nasional Grup, (27/04/2025), meminta informasi tentang identitas pihak yang melakukan kegiatan, tujuan dan sifat kegiatan, dasar hukum kegiatan, dampak kegiatan terhadap masyarakat dan lingkungan, serta informasi tentang keamanan dan keselamatan kerja

Sekretaris Desa Lipat Kain Selatan, Zaldi Ismet SE, menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan Dana Desa (DD) tahun 2025 dan bahwa TPK telah memasang papan kegiatan setelah adanya temuan belum dipasangnya plang informasi kegiatan tersebut.

Warga Dusun Sungai Jalai (27/04), melaporkan adanya kegiatan semenisasi tanpa plang proyek yang jelas di jalan dekat sekolah dan pembangunan jalan untuk wisata Koboko. "Warga khawatir karena tidak adanya informasi yang jelas," ucap Pimpinan Redaksi Media (GresRiau.com), M.Hasbi.

"Transparansi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan sangat penting untuk memastikan kegiatan dilakukan dengan baik dan sesuai kebutuhan masyarakat," jelas Hasbi.

Tambahnya, "Masyarakat Desa Lipat Kain Selatan menunggu jawaban yang akurat dan memuaskan terkait kegiatan tersebut. Pihak desa diharapkan memberikan informasi yang jelas dan transparan."

Senin (28/04/2024) Ketua LSM DPC KPK Nusantara Kabupaten Kampar, Dedi Osri SH, meminta pihak terkait agar tegas menindak dan memberikan sanksi kepada pelaksana kegiatan dana desa di pemerintahan desa Lipat Kain Selatan. "Segera aduan disampaikan ke Tipikor dan Kejaksaan. Agar adanya penerapan aturan yang telah diatur sanksi sanksi hukumnya !." Tegas Dedi.

Hingga berita ini diterbitkan (27/04/2025), Warga Desa Lipat Kain Selatan masih menunggu klarifikasi yang lebih detail tentang kegiatan pembangunan di desa mereka. Mereka berharap agar pihak desa dapat memberikan informasi yang jelas dan transparan tentang kegiatan tersebut.