Dugaan Kepemilikan Lahan di Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Kuntu oleh Oknum ASN

Foto Warung di Dalam Lokasi Suaka Margasatwa Rimbang Baling, diduga milik JH.
KAMPAR KIRI, RIAU - Terduga kepemilikan lahan di Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling oleh oknum ASN yang berdinas di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, inisial JH, telah memicu perhatian publik. Lahan seluas ±20 hektar tersebut diduga ditanami kelapa sawit yang telah menghasilkan TBS ±20 ton per 15 hari.
Dasar hukum dengan referensi Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
Serta, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.
Kasus ini memerlukan pemeriksaan dan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui kebenaran tentang kepemilikan lahan dan aktivitas perkebunan kelapa sawit di Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.
Apabila terbukti bahwa oknum ASN tersebut telah melakukan pelanggaran, maka perlu dilakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Jika JH terbukti melakukan pelanggaran, maka JH dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, JH juga dapat dikenakan sanksi etik sebagai ASN.
Klarifikasi dari Joni Herman Terkait Dugaan Kepemilikan Lahan di Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling
Joni Herman, yang terkait dengan dugaan kepemilikan lahan di Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling, memberikan klarifikasi singkat terkait informasi yang beredar. Menurut Joni Herman pada Rabu sore (23/04/2025), bahwa keakuratan informasi yang diberitakan kurang tepat.
Saat diminta penjelasan lebih lanjut, Joni Herman menyatakan bahwa belum bisa menyampaikan penjelasannya saat ini. Namun, ia berjanji akan memberikan penjelasan secara resmi pada waktu yang tepat.
Dengan klarifikasi singkat ini, Tim Wartawan meminta izin untuk menayangkan berita ini setelah ada konfirmasi via daring (dalam jaringan) melalui pesan WhatsApp dan akan terus memantau perkembangan kasus ini.