Warga Mendesak Polisi Tindak Knalpot Brong di Kendaraan Roda Dua

Kampar Kiri, Riau - Warga setempat berharap aparat kepolisian dapat menindak tegas kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Penggunaan knalpot brong dianggap dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu lingkungan, sehingga warga merasa terganggu dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
Dengan penindakan yang tegas, warga berharap lingkungan dapat menjadi lebih nyaman dan tenang. Selain itu, warga juga berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dapat meningkat, sehingga penggunaan knalpot brong dapat diminimalisir.
Dasar hukum dan peraturan terkait penindakan knalpot brong di Indonesia adalah:
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan : Pasal 285 ayat (1) tentang kewajiban kendaraan bermotor untuk memenuhi standar teknis dan laik jalan.
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 Tahun 2020 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor : Peraturan ini menetapkan batas kebisingan yang diperbolehkan untuk kendaraan bermotor.
3. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor : Pasal 48 tentang kewajiban kendaraan bermotor untuk memenuhi standar teknis dan laik jalan.
Dengan dasar hukum dan peraturan ini, aparat kepolisian dapat melakukan penindakan terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong karena dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu lingkungan.