https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Kemandulan Penegakan Hukum: Perambahan Hutan di Kampar Terus Berlanjut Tanpa Tindakan Tegas !

Kemandulan Penegakan Hukum: Perambahan Hutan di Kampar Terus Berlanjut Tanpa Tindakan Tegas !

KAMPAR, RIAU - Sebuah kasus perambahan hutan di Dusun V Siasam Desa Balung Kecamatan XIII Koto Kampar telah terungkap. Kamis siang (17/04/2025) berdasarkan informasi dari anak kemenakan Datuk Monggung Kenegerian Balung, bahwa laporan pihaknya kepada Kepala Desa Balung telah masuk ke UPT KPH Kampar Kiri.

UPT KPH Kampar Kiri telah melakukan pengecekan di lapangan dan menemukan bahwa lahan seluas 100 hektar telah dibuka untuk perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang jelas.

Hasil pengecekan lapangan oleh Tim UPT KPH Kampar Kiri dan Kepala Desa Balung serta jajarannya menunjukkan bahwa lahan yang dimaksud berada pada kawasan Hutan Produksi Terbatas (HP) dengan titik koordinat yang jelas. Di kawasan tersebut, terdapat tanaman kelapa sawit dengan umur rata-rata hampir 2 tahun dan sawmill yang sudah tidak beroperasi lagi.

Berdasarkan informasi dari salah satu pekerja harian lepas menurut informasi yang dirangkum, perkebunan kelapa sawit dan sawmill tersebut dimiliki oleh saudara Eko, dengan saudara Anggi sebagai pengawas lapangan. UPT KPH Kampar Kiri telah melakukan pemanggilan terhadap saudara Anggi dan pihak Datuk Monggung untuk diminta keterangan terkait kasus perambahan hutan tersebut.

Masyarakat dan pihak berwenang berharap agar tindakan tegas diambil terhadap pelaku perambahan hutan tersebut. Perambahan hutan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat setempat. UPT KPH Kampar Kiri, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, dan pemerintah desa setempat diharapkan dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah perambahan hutan tersebut.

Karena UPT KPH Kampar Kiri tidak memiliki PPNS untuk melakukan penyidikan, maka untuk penyelesaian penanganan perkara ini, mereka meminta agar Kepala Bidang Penaatan dan Penataan cq. Sub Koordinator Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau untuk menindaklanjuti kasus ini. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan dapat ditemukan solusi yang tepat untuk melindungi hutan dan kepentingan masyarakat setempat.

Menurut tim Lembaga dan Wartawan bersama Ketua LSM KPK Nusantara Daerah Kabupaten Kampar, Dedi Osri SH & Rekan mengatakan, dasar aturan dan undang-undang yang terkait dengan kasus perambahan hutan di Kampar ini adalah:

1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan : Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan hutan, termasuk perlindungan dan pemanfaatan hutan.

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (P3H) : Undang-undang ini mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, termasuk perambahan hutan.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan : Peraturan pemerintah ini mengatur tentang perlindungan hutan, termasuk tindakan pencegahan dan penindakan terhadap perambahan hutan.

"kasus ini, UPT KPH Kampar Kiri telah melakukan pengecekan lapangan dan menemukan bahwa lahan seluas 100 hektar telah dibuka untuk perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang jelas. UPT KPH Kampar Kiri juga telah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait untuk diminta keterangan." Pungkas tim.

Namun, karena UPT KPH Kampar Kiri tidak memiliki PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) untuk melakukan penyidikan, maka mereka meminta agar Kepala Bidang Penaatan dan Penataan cq. Sub Koordinator Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau untuk menindaklanjuti kasus ini.

Hingga berita dirilis (17/04/2025), belum ada tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau. "Kuat dugaan, proses laporan ini terindikasi ada kemandulan ataupun masuk angin sehingga belum ada tindakan dari pihak berwenang." Tegas Dedi menutup.