Ratusan Hektar Hutan di Kampar Riau Dirusak, Dugaan Perambahan Tanpa Izin

Lokasi Hutan Dimaksud
Kampar, Riau - Ratusan hektar hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan lindung (HL) di Dusun Siasam, Desa Balung, Kecamatan 13 Koto Kampar, Kampar, Riau, diduga dirusak dan dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit tanpa izin yang jelas. Perambahan ini diduga dilakukan oleh oknum dengan inisial D dan E.
Berdasarkan hasil konfirmasi dari masyarakat dan investigasi lapangan, tim wartawan menemukan lahan yang telah terbuka lebar dan sebagian sudah ditanami kelapa sawit. Bahkan, ribuan bibit sawit telah disiapkan untuk penanaman berikutnya.
Perambahan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (P3H). Namun, sepertinya undang-undang ini tidak efektif dalam menangani kasus ini.
Masyarakat dan tim wartawan meminta instansi yang berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap perambahan ini. Dengan demikian, kerusakan lingkungan dapat dicegah dan hutan dapat dilindungi sesuai dengan fungsinya.
Tindakan cepat dan tegas dari pemerintah sangat diharapkan untuk menyelesaikan kasus ini dan mencegah perambahan hutan yang lebih luas.