Klaim Tanah Tanpa Dasar: Masyarakat Gunung Sahilan Ditegur Pihak Adat Kenegerian Mentulik

Pekanbaru, Riau - Pihak Adat Kenegerian Mentulik dengan tegas menyatakan bahwa klaim tanah oleh masyarakat Gunung Sahilan tidak memiliki dasar yang sah. Menurut Jufriadi Datuk Sanjayo, Pucuk Pimpinan Adat Kenegerian Mentulik, wilayah Rantau Kasih merupakan bagian dari hak ulayat Kenegerian Mentulik yang telah diakui secara turun-temurun berdasarkan adat istiadat dan batas-batas alam.
Rabu (16/04/2025), Datuk Sanjayo menjelaskan bahwa batas antara Kenegerian Mentulik dan Kenegerian Gunung Sahilan sudah jelas, dan lahan tanah yang dipermasalahkan berada di dalam kekuasaan tanah hak ulayat Datuk Sanjayo Kenegerian Mentulik. "Kalau tidak percaya, mari kita coba ambil titik kordinatnya di lapangan dan ploting di Peta Ulayat," ujarnya.
Pihak Adat Kenegerian Mentulik juga mengkritik perjanjian kerja sama pengelolaan hutan yang dibuat oleh Jon Piter Surplus selaku Ketua Koperasi Pancuran Gading Gunung Sahilan tanpa melibatkan dan melalui mekanisme musyawarah adat. "Perjanjian itu tidak sah dan cacat hukum," kata Datuk Sanjayo.
Atas dasar itu, Pihak Adat Kenegerian Mentulik meminta kepada PT SPR Trada untuk membatalkan perjanjian kerja sama tersebut dan meminta kepada pengadilan untuk mencabut akta perjanjian kerja sama tersebut. "Segala bentuk kerja sama di wilayah adat kami, wajib melibatkan lembaga adat serta berdasarkan musyawarah dengan seluruh unsur masyarakat di Desa Mentulik," tutup Datuk Sanjayo.